JalurHukum.com

Advocates and Legal Consultants


Pasal 1239 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata

Pasal 1239 KUHPerdata

Tiap perikatan untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu, wajib diselesaikan dengan memberikan penggantian biaya, kerugian dan bunga, bila debitur tidak memenuhi kewajibannya.

KONSULTASI HUKUM Via WhatsApp