Pasal 1239 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata
Pasal 1239 KUHPerdata
Tiap perikatan untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu, wajib diselesaikan dengan memberikan penggantian biaya, kerugian dan bunga, bila debitur tidak memenuhi kewajibannya.