JalurHukum.com

Advocates and Legal Consultants


Pasal 1241 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata

Pasal 1241 KUHPerdata

Bila perikatan itu tidak dilaksanakan, kreditur juga boleh dikuasakan untuk melaksanakan sendiri perikatan itu atas biaya debitur.

KONSULTASI HUKUM Via WhatsApp