JalurHukum.com

Advocates and Legal Consultants


Pasal 1242 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata

Pasal 1242 KUHPerdata

Jika perikatan itu bertujuan untuk tidak berbuat sesuatu, maka pihak mana pun yang berbuat bertentangan dengan perikatan itu, karena pelanggaran itu saja, diwajibkan untuk mengganti biaya, kerugian dan bunga.

KONSULTASI HUKUM Via WhatsApp