JalurHukum.com

Advocates and Legal Consultants


Pasal 1243 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata

Pasal 1243 KUHPerdata

Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan Ialai, tetap Ialai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang telah ditentukan.

KONSULTASI HUKUM Via WhatsApp