Pasal 1246 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata
Pasal 1246 KUHPerdata
Biaya, ganti rugi dan bunga, yang boleh dituntut kreditur, terdiri atas kerugian yang telah dideritanya dan keuntungan yang sedianya dapat diperolehnya, tanpa mengurangi pengecualian dan perubahan yang disebut di bawah ini.