Pasal 1247 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata
Pasal 1247 KUHPerdata
Debitur hanya diwajibkan mengganti biaya, kerugian dan bunga, yang diharap atau sedianya dapat diduga pada waktu perikatan diadakan, kecuali jika tidak dipenuhinya perikatan itu disebabkan oleh tipu daya yang dilakukannya.