JalurHukum.com

Advocates and Legal Consultants


Pasal 1249 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata

Pasal 1249 KUHPerdata

Jika dalam suatu perikatan ditentukan bahwa pihak yang lalai memenuhinya harus membayar suatu jumlah uang tertentu sebagai ganti kerugian, maka kepada pihak lain-lain tak boleh diberikan suatu jumlah yang lebih ataupun yang kurang dari jumlah itu.

KONSULTASI HUKUM Via WhatsApp