JalurHukum.com

Advocates and Legal Consultants


Pasal 1251 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata

Pasal 1251 KUHPerdata

Bunga uang pokok yang dapat ditagih dapat pula menghasilkan bunga, baik karena suatu permohonan di muka Pengadilan, maupun karena suatu persetujuan yang khusus, asal saja permintaan atau persetujuan tersebut adalah mengenai bunga yang harus dibayar untuk satu tahun.

KONSULTASI HUKUM Via WhatsApp