JalurHukum.com

Advocates and Legal Consultants


Pasal 1253 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata

Pasal 1253 KUHPerdata

Suatu perikatan adalah bersyarat jika digantungkan pada suatu peristiwa yang mungkin terjadi dan memang belum terjadi, baik dengan cara menangguhkan berlakunya perikatan itu sampai terjadinya peristiwa itu, maupun dengan cara membatalkan perikatan itu, tergantung pada terjadi tidaknya peristiwa itu.

KONSULTASI HUKUM Via WhatsApp