Pasal 1259 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata
Pasal 1259 KUHPerdata
Jika suatu perikatan tergantung pada syarat bahwa suatu peristiwa tidak akan terjadi dalam waktu tertentu, maka syarat tersebut telah terpenuhi bila waktu tersebut lampau tanpa terjadinya peristiwa itu. Begitu pula bila syarat itu telah terpenuhi, jika sebelum waktu tersebut lewat telah ada kepastian bahwa peristiwa itu tidak akan terjadinya, tetapi tidak ditetapkan suatu waktu, maka syarat itu tidak terpenuhi sebelum ada kepastian bahwa peristiwa tersebut tidak akan terjadi.