Pasal 1261 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata
Pasal 1261 KUHPerdata
Bila syarat telah terpenuhi, maka syarat itu berlaku surut hingga saat terjadinya perikatan. Jika kreditur meninggal sebelum terpenuhinya syarat, maka hak-haknya berpindah kepada para ahli warisnya.