JalurHukum.com

Advocates and Legal Consultants


Pasal 1265 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata

Pasal 1265 KUHPerdata

Suatu syarat batal adalah syarat yang bila dipenuhi akan menghapuskan perikatan dan membawa segala sesuatu kembali pada keadaan semula, seolah-olah tidak pernah ada suatu perikatan.

Syarat ini tidak menunda pemenuhan perikatan; ia hanya mewajibkan kreditur mengembalikan apa yang telah diterimanya, bila peristiwa yang dimaksudkan terjadi.

KONSULTASI HUKUM Via WhatsApp