JalurHukum.com

Advocates and Legal Consultants


Pasal 1267 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata

Pasal 1267 KUHPerdata

Pihak yang terhadapnya perikatan tidak dipenuhi, dapat memilih; memaksa pihak yang lain untuk memenuhi persetujuan, jika hal itu masih dapat dilakukan, atau menuntut pembatalan persetujuan, dengan penggantian biaya, kerugian dan bunga.

KONSULTASI HUKUM Via WhatsApp