Pasal 1267 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata
Pasal 1267 KUHPerdata
Pihak yang terhadapnya perikatan tidak dipenuhi, dapat memilih; memaksa pihak yang lain untuk memenuhi persetujuan, jika hal itu masih dapat dilakukan, atau menuntut pembatalan persetujuan, dengan penggantian biaya, kerugian dan bunga.