JalurHukum.com

Advocates and Legal Consultants


Pasal 1270 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata

Pasal 1270 KUHPerdata

Waktu yang ditetapkan selalu ditentukan untuk kepentingan debitur, kecuali jika dari sifat perikatan sendiri atau keadaan ternyata bahwa waktu itu ditentukan untuk kepentingan kreditur.

KONSULTASI HUKUM Via WhatsApp