Pasal 1270 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata
Pasal 1270 KUHPerdata
Waktu yang ditetapkan selalu ditentukan untuk kepentingan debitur, kecuali jika dari sifat perikatan sendiri atau keadaan ternyata bahwa waktu itu ditentukan untuk kepentingan kreditur.