JalurHukum.com

Advocates and Legal Consultants


Pasal 1271 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata

Pasal 1271 KUHPerdata

Debitur tidak dapat lagi menarik manfaat dan suatu ketetapan waktu, jika ia telah dinyatakan pailit, atau jika jaminan yang diberikannya kepada kreditur telah merosot karena kesalahannya sendiri.

KONSULTASI HUKUM Via WhatsApp