Pasal 1271 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata
Pasal 1271 KUHPerdata
Debitur tidak dapat lagi menarik manfaat dan suatu ketetapan waktu, jika ia telah dinyatakan pailit, atau jika jaminan yang diberikannya kepada kreditur telah merosot karena kesalahannya sendiri.