JalurHukum.com

Advocates and Legal Consultants


Pasal 1274 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata

Pasal 1274 KUHPerdata

Suatu perikatan adalah murni dan sederhana, walaupun perikatan itu disusun secara boleh pilih atau secara mana suka, jika salah satu dari kedua barang yang dijanjikan tidak dapat menjadi pokok perikatan.

KONSULTASI HUKUM Via WhatsApp