JalurHukum.com

Advocates and Legal Consultants


Pasal 1275 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata

Pasal 1275 KUHPerdata

Suatu perikatan dengan pilihan adalah murni dan sederhana, jika salah satu dari barang yang dijanjikan hilang, atau karena kesalahan debitur tidak dapat diserahkan lagi. Harga dari barang itu tidak dapat ditawarkan sebagai ganti salah satu barang, dia harus membayar harga barang yang paling akhir hilang.

KONSULTASI HUKUM Via WhatsApp