Pasal 1277 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata
Pasal 1277 KUHPerdata
Prinsip yang sama juga berlaku, baik jika ada lebih dari dua barang termaktub dalam perikatan maupun jika perikatan itu adalah mengenai berbuat sesuatu ataupun tidak berbuat sesuatu.