JalurHukum.com

Advocates and Legal Consultants


Pasal 1278 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata

Pasal 1278 KUHPerdata

Suatu perikatan tanggung-menanggung atau perikatan tanggung renteng terjadi antara beberapa kreditur, jika dalam bukti persetujuan secara tegas kepada masing-masing diberikan hak untuk menuntut pemenuhan seluruh utang, sedangkan pembayaran yang dilakukan kepada salah seorang di antara mereka, membebaskan debitur, meskipun perikatan itu menurut sifatnya dapat dipecah dan dibagi antara para kreditur tadi.

KONSULTASI HUKUM Via WhatsApp