JalurHukum.com

Advocates and Legal Consultants


Pasal 1279 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata

Pasal 1279 KUHPerdata

Selama belum digugat oleh salah satu kreditur, debitur bebas memilih, apakah ia akan membayar utang kepada yang satu atau kepada yang lain di antara para kreditur. Meskipun demikian, pembebasan yang diberikan oleh salah seorang kreditur dalam suatu perikatan tanggung menanggung, tak dapat membebaskan debitur lebih dari bagian kreditur tersebut.

KONSULTASI HUKUM Via WhatsApp