JalurHukum.com

Advocates and Legal Consultants


Pasal 1280 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata

Pasal 1280 KUHPerdata

Di pihak para debitur terjadi suatu perikatan tanggung-menanggung, manakala mereka semua wajib melaksanakan satu hal yang sama, sedemikian rupa sehingga salah satu dapat dituntut untuk seluruhnya, dan pelunasan oleh salah satu dapat membebaskan debitur lainnya terhadap kreditur.

KONSULTASI HUKUM Via WhatsApp