Pasal 1283 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata
Pasal 1283 KUHPerdata
Kreditur dalam suatu perikatan tanggung-menanggung dapat menagih piutangnya dari salah satu debitur yang dipilihnya, dan debitur ini tidak dapat meminta agar utangnya dipecah.