JalurHukum.com

Advocates and Legal Consultants


Pasal 1283 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata

Pasal 1283 KUHPerdata

Kreditur dalam suatu perikatan tanggung-menanggung dapat menagih piutangnya dari salah satu debitur yang dipilihnya, dan debitur ini tidak dapat meminta agar utangnya dipecah.

KONSULTASI HUKUM Via WhatsApp