Pasal 1284 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata
Pasal 1284 KUHPerdata
Penuntutan yang ditujukan kepada salah seorang debitur tidak menjadi halangan bagi kreditur itu untuk melaksanakan haknya terhadap debitur lainnya.
Advocates and Legal Consultants