Pasal 1287 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata
Pasal 1287 KUHPerdata
Seorang debitur dalam suatu perikatan tanggung menanggung yang dituntut oleh kreditur, dapat memajukan semua bantahan yang timbul dari sifat perikatan dan yang mengenai dirinya sendiri, pula semua bantahan yang mengenai diri semua debitur lain. Ia tidak dapat memakai bantahan yang hanya mengenai beberapa debitur saja.