JalurHukum.com

Advocates and Legal Consultants


Pasal 1287 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata

Pasal 1287 KUHPerdata

Seorang debitur dalam suatu perikatan tanggung menanggung yang dituntut oleh kreditur, dapat memajukan semua bantahan yang timbul dari sifat perikatan dan yang mengenai dirinya sendiri, pula semua bantahan yang mengenai diri semua debitur lain. Ia tidak dapat memakai bantahan yang hanya mengenai beberapa debitur saja.

KONSULTASI HUKUM Via WhatsApp