JalurHukum.com

Advocates and Legal Consultants


Pasal 1289 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata

Pasal 1289 KUHPerdata

Kreditur yang telah menyetujui pembagian piutangnya terhadap salah satu debitur, tetap memiliki piutang terhadap para debitur yang lain, tetapi dikurangi bagian debitur yang telah dibebaskan dari perikatan tanggung-menanggung.

KONSULTASI HUKUM Via WhatsApp