Pasal 1289 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata
Pasal 1289 KUHPerdata
Kreditur yang telah menyetujui pembagian piutangnya terhadap salah satu debitur, tetap memiliki piutang terhadap para debitur yang lain, tetapi dikurangi bagian debitur yang telah dibebaskan dari perikatan tanggung-menanggung.