JalurHukum.com

Advocates and Legal Consultants


Pasal 1290 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata

Pasal 1290 KUHPerdata

Kreditur yang menerima bagian salah satu debitur tanpa melepaskan haknya berdasarkan utang tanggung renteng sendiri atau hak-haknya pada umumnya, tidak menghapuskan haknya secara tanggung renteng, melainkan hanya terhadap debitur tadi.

Kreditur tidak dianggap membebaskan debitur dari perikatan tanggung-menanggung, jika dia menerima suatu jumlah sebesar bagian debitur itu dalam seluruh utang, sedangkan surat bukti pembayaran tidak secara tegas menyatakan bahwa apa yang diterimanya adalah untuk bagian orang tersebut. Hal yang sama berlaku terhadap tuntutan yang ditujukan kepada salah satu debitur, selama orang ini belum membenarkan tuntutan tersebut, atau selama perkara belum diputus oleh Hakim.

KONSULTASI HUKUM Via WhatsApp