JalurHukum.com

Advocates and Legal Consultants


Pasal 1291 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata

Pasal 1291 KUHPerdata

Kreditur yang menerima secara tersendiri dan tanpa syarat bagian dari salah satu debitur dalam pembayaran bunga tunggakan dari suatu utang, hanya kehilangan haknya sendiri terhadap bunga yang telah harus dibayar dan tidak terhadap bunga yang belum tiba waktunya untuk ditagih atau utang pokok, kecuali bila pembayaran tersendiri itu telah terjadi selama sepuluh tahun berturut-turut.

KONSULTASI HUKUM Via WhatsApp