Pasal 1292 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata
Pasal 1292 KUHPerdata
Suatu perkiraan, meskipun menjadi tanggung jawab kreditur sendiri, menurut hukum dapat dihadapi para debitur secara terbagi-bagi, masing-masing untuk bagiannya sendiri-sendiri.