JalurHukum.com

Advocates and Legal Consultants


Pasal 1294 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata

Pasal 1294 KUHPerdata

Jika kreditur telah membebaskan salah satu debitur dari perikatan tanggung-menanggung, dan seorang atau lebih debitur lainnya menjadi tak mampu, maka bagian dari yang tak mampu itu harus dipikul bersama-sama oleh debitur lainnya, juga oleh mereka yang telah dibebaskan dari perikatan tanggung-menanggung.

KONSULTASI HUKUM Via WhatsApp