JalurHukum.com

Advocates and Legal Consultants


Pasal 1295 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata

Pasal 1295 KUHPerdata

Jika barang yang untuknya orang-orang mengikatkan diri secara tanggung renteng itu hanya menyangkut salah satu di antara mereka, maka mereka masing masing terikat seluruhnya kepada kreditur, tetapi di antara mereka sendiri mereka dianggap sebagai orang penjamin bagi orang yang bersangkutan dengan barang itu, dan karena itu harus diberi ganti rugi.

KONSULTASI HUKUM Via WhatsApp