Pasal 1298 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata
Pasal 1298 KUHPerdata
Bahwa suatu perikatan merupakan perikatan tanggung-menanggung, itu tidak berarti bahwa perikatan itu adalah suatu perikatan yang tak dapat dibagi-bagi.
Advocates and Legal Consultants