Pasal 1301 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata
Pasal 1301 KUHPerdata
Tiap orang yang bersama-sama wajib memikul suatu utang yang dapat dibagi, bertanggung jawab untuk seluruhnya, meskipun perikatan tidak dibuat secara tanggung-menanggung.