JalurHukum.com

Advocates and Legal Consultants


Pasal 1304 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata

Pasal 1304 KUHPerdata

Perjanjian hukuman adalah suatu perjanjian yang menempatkan seseorang sebagai jaminan pelaksanaan suatu perikatan yang mewajibkannya melakukan sesuatu, jika ia tidak melaksanakan hal itu.

KONSULTASI HUKUM Via WhatsApp