Pasal 1304 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata
Pasal 1304 KUHPerdata
Perjanjian hukuman adalah suatu perjanjian yang menempatkan seseorang sebagai jaminan pelaksanaan suatu perikatan yang mewajibkannya melakukan sesuatu, jika ia tidak melaksanakan hal itu.