JalurHukum.com

Advocates and Legal Consultants


Pasal 1306 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata

Pasal 1306 KUHPerdata

Kreditur dapat juga menuntut pemenuhan perikatan pokok sebagai pengganti pelaksanaan hukuman terhadap kreditur.

KONSULTASI HUKUM Via WhatsApp