JalurHukum.com

Advocates and Legal Consultants


Pasal 1308 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata

Pasal 1308 KUHPerdata

Entah perikatan pokok itu memuat ketentuan waktu untuk pelaksanaannya entah tidak, hukuman tidak dikenakan, kecuali jika orang yang terikat untuk memberikan sesuatu atau untuk mengerjakan sesuatu itu tidak melaksanakan hal itu.

KONSULTASI HUKUM Via WhatsApp