Pasal 1312 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata
Pasal 1312 KUHPerdata
Jika suatu perikatan pokok yang dapat dibagi-bagi dan memakai penetapan hukuman yang tak dapat dibagi-bagi hanya dipenuhi untuk sebagian, maka hukuman terhadap ahli waris debitur diganti dengan pembayaran penggantian biaya, kerugian dan bunga.