JalurHukum.com

Advocates and Legal Consultants


Pasal 1318 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata

Pasal 1318 KUHPerdata

Orang dianggap memperoleh sesuatu dengan perjanjian untuk diri sendiri dan untuk ahli warisnya dan orang yang memperoleh hak daripadanya, kecuali jika dengan tegas ditetapkan atau telah nyata dan sifat persetujuan itu bahwa bukan itu maksudnya.

KONSULTASI HUKUM Via WhatsApp