Pasal 1319 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata
Pasal 1319 KUHPerdata
Semua persetujuan, baik yang mempunyai nama khusus maupun yang tidak dikenal dengan suatu nama tertentu, tunduk pada peraturan umum yang termuat dalam bab ini dan bab yang lain.