Pasal 1320 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata
Pasal 1320 KUHPerdata
Supaya terjadi persetujuan yang sah, perlu dipenuhi empat syarat;
- kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;
- kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
- suatu pokok persoalan tertentu;
- suatu sebab yang tidak terlarang