JalurHukum.com

Advocates and Legal Consultants


Pasal 1323 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata

Pasal 1323 KUHPerdata

Paksaan yang diakukan terhadap orang yang mengadakan suatu persetujuan mengakibatkan batalnya persetujuan yang bersangkutan, juga bila paksaan itu dilakukan oleh pihak ketiga yang tidak berkepentingan dalam persetujuan yang dibuat itu.

KONSULTASI HUKUM Via WhatsApp