JalurHukum.com

Advocates and Legal Consultants


Pasal 1324 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata

Pasal 1324 KUHPerdata

Paksaan terjadi, bila tindakan itu sedemikian rupa sehingga memberi kesan dan dapat menimbulkan ketakutan pada orang yang berakal sehat, bahwa dirinya, orang-orangnya, atau kekayaannya, terancam rugi besar dalam waktu dekat. Dalam pertimbangan hal tersebut, harus diperhatikan usia, jenis kelamin dan kedudukan orang yang bersangkutan.

KONSULTASI HUKUM Via WhatsApp