Pasal 1325 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata
Pasal 1325 KUHPerdata
Paksaan menjadikan suatu persetujuan batal, bukan hanya bila dilakukan terhadap salah satu pihak yang membuat persetujuan, melainkan juga bila dilakukan terhadap suami atau istri atau keluarganya dalam garis ke atas maupun ke bawah.