JalurHukum.com

Advocates and Legal Consultants


Pasal 1325 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata

Pasal 1325 KUHPerdata

Paksaan menjadikan suatu persetujuan batal, bukan hanya bila dilakukan terhadap salah satu pihak yang membuat persetujuan, melainkan juga bila dilakukan terhadap suami atau istri atau keluarganya dalam garis ke atas maupun ke bawah.

KONSULTASI HUKUM Via WhatsApp