JalurHukum.com

Advocates and Legal Consultants


Pasal 1328 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata

Pasal 1328 KUHPerdata

Penipuan merupakan suatu alasan untuk membatalkan suatu persetujuan, bila penipuan yang dipakai oleh salah satu pihak adalah sedemikian rupa, sehingga nyata bahwa pihak yang lain tidak akan mengadakan perjanjian itu tanpa adanya tipu muslihat. Penipuan tidak dapat hanya dikira-kira, melainkan harus dibuktikan

KONSULTASI HUKUM Via WhatsApp