Pasal 1333 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata
Pasal 1333 KUHPerdata
Suatu persetujuan harus mempunyai pokok berupa suatu barang yang sekurang-kurangnya ditentukan jenisnya. Jumlah barang itu tidak perlu pasti, asal saja jumlah itu kemudian dapat ditentukan atau dihitung.