JalurHukum.com

Advocates and Legal Consultants


Pasal 1333 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata

Pasal 1333 KUHPerdata

Suatu persetujuan harus mempunyai pokok berupa suatu barang yang sekurang-kurangnya ditentukan jenisnya. Jumlah barang itu tidak perlu pasti, asal saja jumlah itu kemudian dapat ditentukan atau dihitung.

KONSULTASI HUKUM Via WhatsApp