JalurHukum.com

Advocates and Legal Consultants


Pasal 1335 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata

Pasal 1335 KUHPerdata

Suatu persetujuan tanpa sebab, atau dibuat berdasarkan suatu sebab yang palsu atau yang terlarang, tidaklah mempunyai kekuatan.

KONSULTASI HUKUM Via WhatsApp