Pasal 1336 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata
Pasal 1336 KUHPerdata
Jika tidak dinyatakan suatu sebab, tetapi memang ada sebab yang tidak terlarang, atau jika ada sebab lain yang tidak terlarang selain dan yang dinyatakan itu, persetujuan itu adalah sah.