JalurHukum.com

Advocates and Legal Consultants


Pasal 1337 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata

Pasal 1337 KUHPerdata

Suatu sebab adalah terlarang, jika sebab itu dilarang oleh undang-undang atau bila sebab itu bertentangan dengan kesusilaan atau dengan ketertiban umum.

KONSULTASI HUKUM Via WhatsApp