Pasal 1339 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata
Pasal 1339 KUHPerdata
Persetujuan tidak hanya mengikat apa yang dengan tegas ditentukan di dalamnya, melainkan juga segala sesuatu yang menurut sifatnya persetujuan dituntut berdasarkan keadilan, kebiasaan, atau undang-undang.