JalurHukum.com

Advocates and Legal Consultants


Pasal 1344 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata

Pasal 1344 KUHperdata

Jika suatu janji dapat diberi dua arti, maka janji itu harus dimengerti menurut arti yang memungkinkan janji itu dilaksanakan, bukan menurut arti yang tidak memungkinkan janji itu dilaksanakan.

KONSULTASI HUKUM Via WhatsApp