Pasal 1344 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata
Pasal 1344 KUHperdata
Jika suatu janji dapat diberi dua arti, maka janji itu harus dimengerti menurut arti yang memungkinkan janji itu dilaksanakan, bukan menurut arti yang tidak memungkinkan janji itu dilaksanakan.