JalurHukum.com

Advocates and Legal Consultants


Pasal 1346 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata

Pasal 1346 KUHPerdata

Perikatan yang mempunyai dua arti harus diterangkan menurut kebiasaan di dalam negeri atau di tempat persetujuan dibuat.

KONSULTASI HUKUM Via WhatsApp